Roy Suryo Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Jakarta, Pelanginews

Tim kuasa hukum  Roy Suryo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan memuat objek yang keliru.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dalam agenda pembacaan nota perlawanan terdakwa, Kamis (24/9/2026).

JPU sebelumnya mendakwa Roy dengan pasal fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran ITE lantaran menuding ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) palsu.

Setelah kami membaca, meneliti, dan mempelajari secara saksama surat dakwaan yang diajukan oleh terhadap terdakwa Roy Suryo, kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materil maupun syarat formil,” kata Refly saat membacakan nota perlawanan, (24/9/2026).

Salah satu keberatan utama yang diajukan, yakni pencantuman tiga tautan video dalam dakwaan yang disebut tidak berkaitan dengan Roy. Ketiga tautan tersebut berasal dari akun YouTube @egisujananachannel, @baligeacademy8116, serta akun X @doktertifa.

Menurut Refly, jaksa tidak menjelaskan keterkaitan ketiga video tersebut dengan perbuatan Roy dalam uraian dakwaan.

“Penuntut Umum sama sekali tidak menempatkan narasi mengenai keterkaitan terdakwa dengan peristiwa yang terjadi dalam ketiga link video dimaksud, sehingga amatlah sangat bingung alasan Penuntut Umum menempatkan ketiga link video dimaksud sebagai peristiwa awal di dalam dakwaan,” ujar Refly.

Refly mengatakan, pencantuman objek yang tidak berkaitan langsung dengan terdakwa membuat dakwaan menjadi tidak cermat. Ia juga menilai kondisi tersebut membuat Roy kesulitan memahami perbuatan yang sebenarnya didakwakan kepadanya.

“Cermat, berarti ketelitian dalam memetakan objek yang berkaitan langsung dengan terdakwa. Memasukkan objek eksternal atau link video orang lain membuktikan dakwaan pertama primer dan subsider tidak cermat,” kata Refly.

Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dakwaan Pertama Primer: Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsider: Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Dakwaan Kedua: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Dakwaan Ketiga: Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait