Jakarta, Pelanginews
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono memastikan, pihaknya berkomitmen mengawal pencairan rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar diterima pekerja tepat waktu.
Menurut Alia, ketepatan pembayaran gaji menjadi hal penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memastikan para PJLP dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pencairan gaji PJLP menjadi atensi kami. Untuk mendukung kelancaran pelayanan masyarakat, PJLP harus mendapatkan kompensasi tepat waktu karena mereka juga membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, seusai rapat kerja pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2027, Senin (2/11).
Komisi A, lanjut Alia, mendorong Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP menerima haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami akan pastikan, kawal, dan dorong agar semua pegawai Pemprov DKI, baik ASN maupun PJLP, mendapatkan kompensasi tepat waktu,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji PJLP secara bertahap setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur (Pergub) menyusul pengesahan APBD Perubahan 2026.
Rapelan tersebut merupakan pembayaran selisih upah akibat perhitungan awal anggaran yang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Pencairan ditargetkan mulai diproses dan diterima para pekerja pada awal November, setelah penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan penyesuaian sistem pembayaran rampung. (lm)






