Jakarta, Pelanginews
Para Termohon dalam sengketa pemilihan Ketua Umum (Ketum) KONI DKI Jakarta periode 2022 – 2026, meminta majelis Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) agar menolak permohonan para pemohon karena menilai permohonan tersebut prematur, error in persona, error in objecto (salah objek), dan ada di antara pemohon yang tidak memiliki legal standing.
Permintaan itu disampaikan para Termohon melalui eksepsi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di BAORI, Jakarta, Senin (12/9).
Keempat Termohon dimaksud adalah pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017 – 2022 sebagai Termohon I; Ketua Umum pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017 – 2022 Djamhuron P Wibowo sebagai Termohon II; Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) DKI Jakarta Aminullah sebagai Termohon III; dan Ketua Umum KONI DKI Jakarta dari hasil pemilihan yang disengketakan, yang berlangsung di Hotel Atlet Century Park pada 12 Maret 2022, Hidayat Humaid.
Sementara ketiga Pemohon adalah calon pada pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026, Julizar Idris sebagai Pemohon I; Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) DKI Jakarta Laksamana Pertama TNI Teguh Widodo sebagai Pemohon II; dan Ketua Pengprov Muaythai Indonesia DKI Jakarta, Wiana Bachtiar sebagai Pemohon III.
Para Pemohon juga menggugat 67 pihak sebagai Turut Termohon. Diantaranya KONI Pusat, Pengprov Angkat Besi Seluruh Indonesia DKI Jakarta, Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) DKI Jakarta dan Pengprov Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) DKI Jakarta.
Dalam eksepsi yang disusun tim kuasa hukum para Termohon yang dipimpin Aldwin Rahardian itu, dipaparkan bahwa permohonan ketiga pemohon prematur antara lain karena tidak lebih dulu diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga sebagaimana diatur pada pasal 102 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan; dan sebelum mengajukan permohonan ke BAORI, para Pemohon belum mengajukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pasal 102 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2022, melalui musyawarah yang dilakukan oleh internal organisasi.
Aldwin menilai, diantara pemohon ada yang tidak memiliki legal standing, karena pokok dalam sengketa adalah pengangkatan Hidayat Humaid sebagai Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022 – 2026 dalam Musorprov XII di Hotel Atlet Century Park, sehingga yang memiliki kepentingan dan yang merasa dirugikan dalam perkara ini hanya Pemohon I sebagai pihak yang kalah dalam acara itu.
“Dengan demikian, Pemohon II dan III TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM untuk melakukan Permohonan di BAORI,” tegas Aldwin dalam eksepsi tersebut, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Permohonan ketiga Pemohon dinilai error in persona karena yang dijadikan objek sengketa adalah: 1. Keputusan Musorprov XII KONI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 Nomor 10/MUSORPROV XII/2022 tentang Penetapan Ketua Umum Terpilih Sekaligus Bertindak Sebagai Ketua Formatur Kepengurusan KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2022 – 2026; 2. Keputusan Musorprov XII KONI DKI Jakarta Tahun 2022 Nomor : 11/MUSORPROV XII/2022 Tentang Penetapan Anggota Formatur Pendamping Ketua Umum Terpilih KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2022 – 2026; dan 3. Surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 58 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2022 – 2026.
Menurut Aldwin, tidak ada satupun dari ketiga objek sengketa itu yang diterbitkan oleh Termohon I, II, III maupun IV.
“Objek Sengketa I dan II diterbitkan oleh Badan Ad Hoc bernama Musorprov XII KONI DKI Jakarta Tahun 2022, sedangkan objek sengketa III diterbitkan oleh KONI Pusat,” jelasnya.
Permohonan ketiga Pemohon dinilai error in objecto atau salah objek, karena dalam positanya, para Pemohon mendalilkan adanya Surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 58 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2022 – 2026, dan meminta kepada majelis BAORI agar memerintahkan Turut Termohon I (KONI DKI Jakarta) agar membatalkan SK tersebut.
Padahal, kata Aldwin, SK tersebut sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan SK KONI Pusat Nomor: 82 Tahun 2022 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2022 – 2026 yang pada dictum ketiga secara tegas MENCABUT SK KONI Pusat Nomor: 58 Tahun 2022.
“Dengan demikian, gugatan ini sudah tidak relevan,” kata Aldwin.
Karena alasan-alasan tersebut, Aldwin meminta majelis BAORI agar menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
“(Dan) menghukum PEMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tegas Aldwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Julizar dkk menggugat pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022 – 2026 karena menilai dalam pemilihan yang diselenggarakan dalam acara Musorprov XII KONI DKI Jakarta di Hotel Atlet Century Park, Jakarta Pusat, pada tanggal 12 Maret 2022 itu tidak ada pemilihan, melainkan penetapan Hidayat Humaid sebagai Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022 – 2026 berdasarkan surat dukungan yang didapat dari Cabor, Badan Fungsional dan KONI Kabupaten/Kota.
Julizar dkk menilai, ketiadaan pemilihan itu melanggar AD/ART KONI.
Saat pemilihan, Hidayat mengantongi 58 surat dukungan dari Cabor, Badan Fungsional dan KONI Kabupaten/Kota, sedangkan Julizar mendapat 11 surat dukungan. (dm/lm)