Jakarta, Pelanginews
Meskipun sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendorong para penyelenggara negara untuk memanfaatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, dengan jalan melaporkan kembali seluruh kekayaan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, dan melakukan tebusan sesuai yang ditentukan.
“Saudara-saudara sekalian, yakinlah bahwa sebagai penyelenggara negara kalau ditanya kepada saya, saudara lebih baik memanfaatkan ini, enggak akan datang lagi. Tidurnya pasti lebih nyenyak, lebih tenang karena tidak terbebani lagi,” kata Pramono Anung saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9) pagi.
Diakui Seskab, di kalangan para penyelenggara negara termasuk para menteri, ada bisik-bisik apakah mereka juga harus memanfaatkan tax amnesty ini. Namun Seskab mengingatkan, penyelenggara mereka adalah role model dari kebijakan pemerintah. Karena itu, lebih baik memanfaatkan ini, karena kebijakan ini tidak akan datang lagi.
Soal kemungkinan perbedaan nilai harta yang dilaporkan dengan yang ditulis dalam LHKPN, Seskab Pramono Anung meyakini kalau ada penyesuaian pasti tidak akan mengejutkan, khususnya bagi penyelenggara negara di lingkungan Lembaga Kepresidenan.
“Saya juga enggak tahu wajah-wajah di ruangan ini, apakah wajah-wajah yang punya simpanannya banyak. Tapi kalau lihat yang ada adalah wajah-wajah yang pekerjaannya banyak karena memang pekerjaannya banyak sekali,” tutur Pramono yang disambut senyum para peserta sosialisasi tax amnesty.
Sebelumnya di awal sambutan Seskab Pramono Anung juga mengemukakan, sebagai penyelenggara negara mungkin tidak banyak yang bisa disembunyikan, apalagi para pegawai birokrasi di lingkaran Istana.
“Apa yang mau disembunyikan, yang ada tiap hari kerja dari pagi sampai malam. Saya lihat wajah-wajah para deputi dan asdep saya ini wajah-wajah yang karena ini memang betul-betul tidak ada sesuatu yang bisa dipermainkan karena tidak menyangkut eksekusi kebijakan,” ujar Pramono seraya menambahkan, para penyelenggara negara di Lembaga Kepresidenan itu menyiapkan, baik itu manajemen kabinet, Sekretariat Negara (Setneg), juga demikian Kantor Staf Presiden.
Apalagi utusan-utusan khusus dan juga Staf Khusus Presiden yang semuanya tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan atau eksekusi kebijakan. Sehingga Seskab meyakini di lingkungan Istana Kepresidenan ini pasti para penyelenggara negaranya tidak perlu mempunyai beban terhadap LHKPN.
Dengan ikut mensukseskan program tax amnesty, lanjut Seskab, baik itu penyelenggara negara, pelaku dunia usaha maka tax base kita akan menjadi luas. Dengan demikian, dalam ekonomi dunia yang sudah melambat ini negara kita bisa tetap survive.
“Mudah-mudahan dengan adanya reformasi yang kita lakukan dalam hal kebijakan ekonomi, mudah-mudahanranking kita dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business yang sekarang di peringkat 109 akan membaik.
Sosialisasi Tax Amnesty di lingkungan Lembaga Kepresidenan itu menghadirkan pembicara Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, S.E, Akt. MBT.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Seskab Bistok Simbolon, Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, Utusan Khusus Presiden bidang Penetapan Batas Maritim RI – Malaysia Eddy Pratomo, Deputi Administrasi Seskab Farid Utomo, Deputi Dukungan Kerja Kabinet Yuli Harsono, Staf Khusus Seskab Emir Kresna, Deputi Perekonomian Agustina Murbaningrum, Deputi PMK Surat Indijarso, Deputi Kemaritiman Ratih Nurdiati, Staf Ahli Seskab dan para pejabat eselon 2, 3, dan 4 di Lembaga Kepresidenan. (setkab.go.id/amb)