Bekasi, Pelanginews
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan penurunan tarif angkutan umum di wilayah setempat akan berlaku serentak mulai Rabu (7/1).
“Berdasarkan hasil rapat kami dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi hari ini, disepakati besaran penurunan tarif yakni Rp500,” kata Ketua Organda Kota Bekasi, Hotman Pane, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kesepakatan penurunan tarif itu dilatarbelakangi kebijakan pemerintah yang menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pekan lalu.
Kesepakatan penurunan tarif itu dituangkan pihaknya bersama dengan Pemkot Bekasi dalam bentuk surat edaran kepada seluruh pengusaha angkutan umum.
“Suratnya hari ini ditandatangani oleh pejabat Dishub. Besok, Selasa (6/1), suratnya kita terima dan baru kita sebarkan pada Rabu (7/1),” ujarnya.
Menurut Hotman, pihaknya sebenarnya tidak sepakat dengan keinginan Pemkot Bekasi untuk menurunkan tarif angkutan umum.
“Sebenarnya kami tidak mau tarif turun, karena harga suku cadang naik akibat BBM naik dan sekarang belum turun lagi,” katanya.
Namun demikian, pihaknya menyepakati penurunan tarif sebesar Rp500 untuk jarak jauh maupun dekat demi kebaikan bersama.
“Kalau turun sesuai dengan angka turunnya BBM kita keberatan. Setelah disepakati harga turun, Organda akan layangkan surat edaran ke pengusaha angkutan se-Kota Bekasi,” katanya.
Menurutnya, jumlah armada angkutan umum yang beroperasi di Kota Bekasi hingga 2014 tercatat sebanyak 6.000 unit.
“Kalau ada yang melanggar kesepakatan itu, kita akan beri teguran pengusahanya,” katanya.(ant//dh)