Disdik DKI Ajak Semua Pihak Dukung PPDB Yang Objektif Dan Transparan

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Langkah nyata untuk mewujudkan pemerataan dan kualitas pendidikan di DKI Jakarta terus dilakukan. Melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025, diharapkan akses dan mutu pendidikan di Jakarta semakin baik.

Bacaan Lainnya

Dengan semangat memberikan kesempatan setara bagi setiap siswa, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yang digelar Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/5) di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku menuju pendidikan yang merata dan berkualitas,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (29/5).

Menurutnya, selain membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan inventarisasi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan, PPDB memiliki tujuan mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Budi menambahkan, PPDB juga ditujukan untuk lebih dini menemukan anak putus sekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, serta mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.

“Besar harapan kami para calon peserta didik dapat mengikuti proses pendaftaran PPDB dengan baik dan terus semangat untuk memperoleh pendidikan di Jakarta. Kami akan terus berupaya menjaga komitmen penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel,” imbuh Budi.

Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta Moch. Salim Somad menjelaskan, penandatanganan komitmen ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Pengantar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3934/C/DS.00.02/2024. Pada penandatanganan komitmen bersama ini, hadir Ketua Komisi E DPRD, Ombudsman, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Mari kita semua berkomitmen mendukung pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa diskriminasi sebagai elemen penting dalam rangka menuju pendidikan yang merata dan berkualitas,” ujarnya.

Kebijakan PPDB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023. Hal itu sudah ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, yang memberlakukan empat jalur untuk mengakses sekolah negeri pada Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *