Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis 2 Juni 2026.
Diketahui perkara Dokter Tifa terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim yang didaftarkan pada 23 Juni 2026.
Sementara itu, untuk perkara nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, jadwal sidang perdana belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan.Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 wib, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim” kata Immanuel Tarigan, Humas PN Jakarta Timur melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Immanuel perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo akan diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Siregar dan Mathilda Christina Katarina.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/6/2026).
Dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, melalui keterangan tertulis (23/6/3026)
Dirkrimum Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka atas laporan mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu Jokowi yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
Atas perbuatan Roy Suryo dan dokter Tifa itu, mereka dikenai sangkaan Pasal 434, 432 serta Pasal 441 juga Pasal 35 dan Pasal 22 Undangan Undang ITE. (lm)







