Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jakarta, Pelanginews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/6/2026).

Bacaan Lainnya

“Dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/
SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, melalui keterangan tertulis (23/6/3026)

Yogi menambahkan, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Penahanan keduanya ditangguhkan oleh Penuntut umum.

Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait