Jakarta, Pelanginews
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan dana kompensasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan sebagai kompensasi dalam kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan dana kompensasi tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.
“Disepakati bahwa lima tahun ke depan, kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” kata Tri di Balai Kota, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan dana kompensasi itu mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung infrastruktur kesehatan dan perbaikan lingkungan sehingga aktivitas pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi warga sekitar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perpanjangan kerja sama itu diharapkan menjadi awal yang baik bagi kedua pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan sampah bersama-sama.
Pramono menyebutkan pengelolaan sampah di Jakarta juga mulai berubah. Jika sebelumnya sampah diangkut dan langsung dibuang ke Bantargebang, kini sampah terlebih dahulu dipilah sebelum diangkut untuk diolah atau dibuang.
Melalui upaya pemilahan dan pengolahan sampah, lanjut dia, volume sampah yang dibuang ke Bantargebang pun mulai berkurang.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Bantargebang. Selain itu, fasilitas serupa direncanakan di sejumlah lokasi lain untuk mengolah sampah di Jakarta.
Pramono berharap pengembangan fasilitas pengolahan sampah tersebut dapat mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Bantargebang. (bs)






