Jakarta, Pelanginews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.
Akibat putusan itu, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Sebelum sampai pada amar tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa seluruh pokok perlawanan yang diajukan Tim Advokat Terdakwa.
Terhadap keberatan mengenai kompetensi relatif, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Pertimbangan itu didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Dalam putusan juga dijelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan karena keterbatasan dan kurang representatifnya ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyidangkan perkara yang menarik perhatian publik.
Majelis menilai penyusunan surat dakwaan mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan surat dakwaan memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Majelis menemukan bahwa dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dalam Dakwaan Kedua Subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Kedua ketentuan tersebut diterapkan terhadap uraian perbuatan yang sama dalam satu surat dakwaan. Berdasarkan kondisi tersebut, Majelis menilai Penuntut Umum tidak memenuhi syarat kecermatan dalam menyusun surat dakwaan. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar dikabulkannya perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai batal demi hukum surat dakwaan.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis menyatakan, “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum, beralasan hukum dikabulkan.”
Konsekuensi hukumnya dijelaskan secara tegas dalam pertimbangan berikutnya. Majelis menyatakan, “Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Tim Advokat Terdakwa diterima maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.”
Putusan itu kemudian diikuti dengan perintah, “Menimbang, bahwa karena perkara tidak dapat dilanjutkan maka berkas perkara atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum.” (lm)







