Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang Praperadilan kasus pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menangah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur (7/9/2026).
Gugatan praperadilan diajukan MDS mantan Kasudin PPKUKM Jakarta Timur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. MDS mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Heru Kuncoro menunda sidang pekan depan dan memanggil kembali pihak termohon yang tidak hadir.
Humas Kejari Jakarta Timur yang dikonfirmasi atas ketidakhadiran dalam sidang tersebut menjelaskan tim penyidik Pidsus sedang menyiapkan dokumen yang dibutuhkan guna sidang praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin jahit di Sudun PPKUKM tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Mereka adalah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, PAR selaku PPK tahun 2022, serta DMS yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026.
Dua tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah dikabulkan oleh hakim. Status tersangka keduanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. (lm)






