Jakarta, Pelanginews
LSM INFRA mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan perundungan (bullying) pada siswa kelas 10 di SMA Negeri 71 Jakarta Timur.
“Sangat tragis pertunjukan buruknya attitude karakter dan tindakan amoral dipertunjukkan oleh oknum guru berstatus KKI (Kontrak Kerja Individu) di SMAN 71 Jakarta Timur yang melakukan tindakan Bullying kepada siswi kelas 10G.” ujar Agus Chaerudin, Ketua INFRA.
Agus menuturkan peristiwa perundungan diawali pada bulan Pebruari sampai April 2026 oknum guru “DMY” berstatus KKI di SMAN 71 Jakarta Timur melakukan tindakan bullying kepada siswi kelas 10G, dari mencemarkan nama baik dan kehormatan siswi sampai postingan di IG oknum guru tersebut.
Dia menambahkan ulah arogan oknum guru tersebut telah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Provinsi DKI Jakarta jelang pemerintahan Gubernur Pram dan Wagub Doel persiapkan Jakarta Kota Global.

“INFRA mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Inspektorat dan Kepala BKD bertindak tegas lakukan proses Law Enforcement berdasarkan peraturan hukum yang berlaku” imbuhnya
Menurut Agus, berdasarkan bukti dokumen dan klarifikasi oleh INFRA kepada pihak SMAN 71 dan oknum guru DMY, didapatkan fakta lapangan bahwa oknum guru DMY sering berulah seenaknya dan saat klarifikasi tidak merasa bersalah menganggap perlakuannya hal wajar dan sepele.
“Memposting di medsos yang membuat siswa tertekan bisa dikenai melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan juga dengan jelas mengatur sanksi terkait perundungan kepada siswa” pungkasnya (lm)







