Jakarta, Pelanginews
Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan dari INFRA Agus Chaeruddin mengatakan pengurusan dokumen di Kecamatan wajib berpedoman dan mematuhi UU Pelayanan Publik yaitu UU no 25 tahun 2009, jika dokumen yang diurus terkait asset tanah pihak Kecamatan Jagakarsa wajib tunduk dan patuhi UU Pokok Agraria no 5 tahun 1960 Pasal 21 dan UU KUHPerdata.
“Dalam pelayanan publik aparat Kecamatan berpedoman azas Kehati-hatian atas dokumen dan peraturan hukum yang berlaku tersebut. Apabila didapat kurangnya kelengkapan dokumen, aparat Kecamatan wajib memberikan penjelasan tertulis dan detail kepada warga pemohon untuk memudahkannya mengurus dokumen yang dibutuhkan.” ujar Agus Chaeruddin (28/6/2026) menanggapi polemik Rekomendasi Hak atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, masih banyak ditemukan aparat Pem Prov DKI Jakarta ditingkat Kecamatan dan Kelurahan, lebih mengedepankan arogansi attitude tanpa berdasarkan Pengetahuan Peraturan Hukum yang cakap. Hal ini sering membuat kesulitan warga Jakarta dalam Pelayanan Publik yang tidak Prima berdasarkan UU Pelayanan Publik no 5 tahun 2009.
“Oleh sebab itu INFRA mendesak Gub Pram dan Wagub Doel, lebih koncern atas optimalisasi dan kemudahan dalam Pelayanan Publik disemua SKPD/UKPD Prov DKI JAKARTA” pungkasnya
Bukan Hibah
Sebelumnya Kuasa Hukum Pemohon Halomoan Simatupang, mengungkapkan pihaknya menemui ASN di Kecamatan Jagakarsa dan diterima Kepala Seksi Pemerintahan Riris. Menurut Halomoan saat bertemu Riris, dia mengatakan berkas rekomendasi sudah di meja Camat, karena perihal pengajuan hak tanah dibutuhkan pemeriksaan dan bila sudah selesai akan dihubungi kuasa pemohon.
Ketika dikonfirmasi ke Camat Jagakarsa M. Soleh (Jumat (26/5/2026), dia ada acara di luar kantor dan diterima Riris dan Sekretaris Camat Imam Hadi.
Menurut Imam Hadi berkas permohonan yang diajukan tidak bisa direkomendasikan dan akan dikembalikan ke pihak kelurahan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dia menambahkan bila Warga Negara Indonesia (WNI) berpindah kewarganegaraan jadi Warga Negara Asing (WNA) otomatis hak kepemilikan atas aset yang ada di Indonesia hilang dan kembali ke negara.
Menurutnya sesuai aturan yang ada, WNI yang telah pindah kewarga negaraan boleh menghibahkan asetnya ke WNI dalam jangka waktu satu tahun setelah jadi WNA.
“Bila lewat satu tahun tidak bisa lagi dihibahkan” ujarnya.
Kuasa Pemohon Halomoan S mengatakan tidak ada hibah atas tanah yang di Lenteng Agung atas nama Lidya kepada WNI, yang benar adalah Lydia memberi kuasa kepada Arw, seorang WNI yang tinggal di Indonesia untuk mengurus aset yang di Indonesia, kemudian dia menghibahkan aset tersebut ke A, WNI yang tinggal di Indonesia.
Terkait pengembalian berkas, Holomoan juga melontarkan pertanyaan, kenapa Camat Jagakarsa ingin mengembalikan berkas ke lurah, “Kenapa bisa dikembalikan ke kelurahan, sedang tanda terima surat ada di kuasa pemohon,” ungkapnya.
Terkait pembatalan, Holomoan mengatakan, itu kan produk notaris. “Apa Camat tidak mengakui atau membatalkan produk Notaris tersebut, seperti Surat Kuasa dari Lidya (WNA) ke Arw (WNI) dan Arw menghibahkan ke A yang sama-sama WNI. Ini harus jelas,” kata Halomoan.
Lebih jauh Halomoan menegaskan, dalam hal ini pihaknya sudah bayar Pajak Penghasilan. “Ini juga harus diketahui,” ungkapnya.
Halomoan menambahkan, sebagai pihak yang memasukkan berkas permohonan ke Kecamatan Jagakarsa, pihaknya masih menunggu jawaban resmi secara tertulis dari Kecamatan Jagakarsa. (lm)







