Jakarta, Pelanginews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan.
“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi di PTIN Medan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan Gatot diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyitan uang 15 ribu dolar amerika dan 5 ribu dolar singapura di kantor Tripeni.
Hingga kini KPK masih mendalami sumber uang karena ada dugaanpemberian uang ini bukan pertama kali terjadi.
Tindak pidana korupsi ini terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenanga (ant/dg)