Jakarta, Pelanginews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 melalui pengumuman bernomor: 3846/PL.01.4-BA/31/2023.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menyatakan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPRD DKI Jakarta hanya sekedar memenuhi aturan saja, terkesan basa-basi.
“Lihat saja, informasi yang dipublish sangat terbatas. Hanya foto, nama lengkap, jenis kelamin, dan tempat tinggal. Itupun hanya tercantum nama kota atau kabupaten saja,” kata Syaiful melalui keterangannya, Rabu (20/9).
Ia menambahkan, seharusnya informasi yang ada dalam DCS bisa dipublish secara lengkap, sehingga publik (masyarakat) banyak memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota DPRD DKI Jakarta yang nantinya akan dipilih dalam Pemilu 2024. KPU DKI bisa menyampaikan informasi caleg secara lengkap yang bisa secara mudah diakses oleh publik.
“Apalagi saya mendengar, banyak caleg yang menyembunyikan informasi pencalegannya. Ini harus dibuka secara serius dan transparan,” jelasnya.
Syaiful juga menyoroti keberadaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang tidak proaktif terhadap ketertutupan informasi soal DCS yang dipublish oleh KPU DKI.
“Ini momentum buat KIP DKI untuk berkontribusi dalam perhelatan Pemilu 2024, khususnya dalam pemilihan legislatif DPRD DKI Jakarta. Tidak hanya membisu,” beber Syaiful. (lm)