Pemkot Jaktim Minta Camat dan Lurah Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, menginstruksikan setiap para camat dan lurah di wilayah Jakarta Timur untuk secara aktif mensosialisasikan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja di wilayah kerjanya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya sosialisasi, camat dan lurah juga perlu memastikan seluruh tenaga kerja pendukung wilayah telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya minta kelurahan dan kecamatan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di setiap RW,” kata Wakil Walikota Jaktim, Iin Mutmainah, usai rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangannya diterima Rabu (7/2/2024).

Iin mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2023 tentang perubahan atas

Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini, kata Iin, dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun non formal.

“Kami minta agar Camat dan Lurah (juga) dapat mengimbau kepada seluruh tenaga kerja pendukung agar memperoleh perlindungan, seperti lembaga musyawarah kelurahan (LMK), forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), pengurus RT, pengurus RW, petugas Jumantik, Kader PKK, kader Dasawisma, kader Posyandu, tenaga kerja UMKM, petugas kebersihan lingkungan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayah kelurahan,” papar mantan Camat Cipayung.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Muhammad Anis Fahrurozi mengatakan, jumlah RW di wilayah Pemkot Jaktim mencapai 707 RW dengan potensi pekerja yang terakuisisi mencapai 70 ribu orang.

Potensi tersebut, kata Anis, bisa terwujud apabila program satu RW 100 tenaga kerja rentan terlindungi yang sebelumnya telah diluncurkan bersama Walikota Jakarta Timur bisa segera terealisasi.

“Jika program ini dapat terealisasi, maka akan ada 70 ribuan pekerja kerja di Jakarta Timur yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri,” kata Anis.

Anis menerangkan, tenaga kerja dimaksud bisa mengikuti dua program perlindungan minimal yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya Rp16.800 per orang per bulan.

Perlindungan ini berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya jika meninggal akibat sakit akan mendapat santunan Rp 42 juta. Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pengobatan tanpa batasan biaya atau unlimited hingga sembuh sesuai indikasi medis.

“Jika musibah kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan memperoleh santunan 48 kali gaji yang dilaporkan dan bantuan beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak,” imbuh Anis. (dm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *