JPS Dukung Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Ibukota

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad (ist)

Jakarta, Pelanginews

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad mendukung penuh langkah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di Ibukota.

Syaiful mengatakan, keberadaan parkir liar menjadi salah satu faktor yang memicu bangkitan kemacetan karena mengurangi kapasitas jalan dan menghambat arus kendaraan karena menyebabkan bottle neck, terutama pada ruas jalan dengan tingkat mobilitas yang tinggi.

“Parkir liar bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kemacetan. Kendaraan yang parkir sembarangan mengurangi kapasitas jalan sehingga memicu antrean kendaraan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Untuk itu, penertiban harus dilakukan secara konsisten,” kata Syaiful di Jakarta, Rabu (1/7).

Syaiful menjelaskan, langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta merupakan bentuk pelayanan kepada pengguna jalan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses jalan yang aman, tertib, dan nyaman tanpa terganggu oleh kendaraan terparkir di lokasi yang tidak semestinya.

“Penataan parkir harus dipandang sebagai bagian dari pelayanan publik. Ketika fungsi jalan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, masyarakat sebagai pengguna jalan akan merasakan manfaatnya secara langsung,” terangnya.

Syaiful menegaskan, penertiban parkir liar juga merupakan bentuk penegakan hukum yang telah memiliki dasar regulasi yang jelas. Ia menyebut pengaturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai larangan berhenti dan parkir pada lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Selain itu, pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas, termasuk penataan dan pengawasan parkir.

“Regulasinya sudah jelas sehingga penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan aspek edukasi kepada masyarakat agar kesadaran tertib parkir semakin meningkat,” bebernya.

Ia menilai, upaya penindakan perlu diimbangi dengan langkah preventif. Salah satunya adalah menempatkan petugas di titik-titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

“Penjagaan secara rutin di kawasan yang rawan parkir liar sangat penting. Kehadiran petugas akan memberikan efek pencegahan sehingga pelanggaran tidak terus berulang dan kondisi lalu lintas tetap terjaga,” ucapnya.

Syaiful mengapresiasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Budi Awaluddin yang terus mencari berbagai solusi dalam penataan parkir, termasuk menerapkan diskresi lalu lintas sesuai kebutuhan di lapangan agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

“Kami mengapresiasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terus berupaya menghadirkan solusi terhadap persoalan parkir di Jakarta. Parkir liar ini memang sudah menjadi persoalan klasik. Namun, saya optimistis bang Budi Awaluddin bisa membawa kebaruan agar Jakarta kota global terbebas dari parkir liar,” pungkas Syaiful. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait