Jakarta, Pelanginews
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, (21/9/2022). Adapun sosialisasi yang dilakukan dalam pergub tersebut yaitu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta itu disosialisasikan secara langsung maupun virtual.
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dipercepat.
“Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya,” ujar Anies.
“Dan harapannya mempercepat proses transformasi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pergub tersebut Anies menyebut ada lima arah pembangunan Ibu Kota.
Pertama, kata Anies, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Anies berujar, kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
“Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang,” katanya.
Kemudian, yang kedua arah pembangunan dalam pergub tersebut dapat menjadikan perumahan yang layak, terjangkau dan berdaya.
Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Lanjut, Anies, menyebutkan, meski ada Pergub RDTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Arah pengembangan ketiga, dikatakan Anies, adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, lanjutnya, Jakarta akan menjadi destinasi pariwisata dan budaya global. Anies memaparkan Arah pengembangan kelima yaitu, Jakarta akan menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan (dm)