Sidang Dokter Tifa, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Jakarta, Pelanginews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan melanjutkan sidang perkara dokter Tifa pada hari ini, Rabu ( 8 Oktober 2026) dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi.

Bacaan Lainnya

“Majelis, untuk di agenda pembuktian selanjutnya, kami akan memanggil atas nama Andi Kurniawan, kemudian atas nama Adam Andriantama Bayu Aji, kemudian Helmi Bostam, dan yang terakhir atas nama Wicandres, Majelis. Mohon izin, empat orang, Majelis,” ucap JPU.

Tak disebutnya nama Jokowi oleh JPU, membuat tim Dokter Tifa keberatan. Sebab, sebagi pelapor utama Jokowi seharusnya dihadirkan lebih dulu ke ruang sidang.

“Yang Mulia, kami tetap memohon untuk pelapor utama dalam hal ini korban, kalau menurut ini memang masalah ijazah ya, korban dihadirkan. Korbannya kan Jokowi. Kami harus sesuai dakwaan, masak kita bersidang tidak sesuai dakwaan,” ucap tim hukum Dokter Tifa.

JPU menegaskan bahwa empat saksi yang akan dipanggil merupakan orang-orang yang relevan terhadap perkara ini. JPU juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan UU, urutan pemanggilan saksi dan ahli ditentukan oleh penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati kemudian meminta tim kuasa hukum Dokter Tifa untuk tidak memperdebatkan status pelapor atau saksi pada tahapan tersebut. Hakim menjelaskan, pihak yang mengajukan saksi dalam persidangan adalah Penuntut Umum sehingga dari pihak merekalah yang akan lebih dulu meminta keterangan kepada saksi.

Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan bahwa persidangan lanjutan akan digelar Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Dokter Tifa pun tetap diminta untuk hadir ke ruang sidang.

“Jadi untuk hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026, pemeriksaan saksi empat orang, terdakwa tetap hadir ya. Sidang selesai, ditutup,” kata Hakim Ketua. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait