Sidang Kasus Dante, Ahli Pidana: Perlu Dilakukan Pemeriksaan Mendalam Untuk Membuktikan Pembunuhan Berencana

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Sidang kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/9/3024) dengan menghadirkan  saksi ahli pidana dari terdakwa Yudha Arfanfi yaitu  Prof. Dr. HM. Said Karim, SH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar.

Bacaan Lainnya

“Sebagai ahli saya memberikan pendapat hukum saya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan teori ilmu pengetahuan hukum yang berlaku” ujar Said kepada wartawan usai didengar kesaksiannya di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (13/9/2024).

Dia mengatakan pasal yang didakwakan kepada Yudha Arfandi adalah  adalah pasal pembunuhan  dan pembunuhan berencana  dan kekerasan terhadap anak. Diperlukan pemeriksaan yang mendalam, apakah benar terdakwa ini melakukan pembunuhan berencana.

“Kalau mau melakukan pembunuhan kenapa dilakukan di tempat yang banyak orang, di kolam renang, kan bisa dilakukan di tempat yang sunyi senyap. Diperlukan pembuktian yang mendalam menyandingkan fakta-fakta yang terjadi. Saya justru melihat  bahwa ada fakta-fakta yang perlu digali” ujarnya.

Dia menambahkan, dirinya  mendapat kiriman-kiriman video dan ada yang berbeda, bahwa almarhum ini (Dante) ini justru mempunyai kedekatan dengan terdakwa dan anak terdakwa, mereka tertawa terbahak-bahak di kolam renang

“Saya yakin terdakwa ini tidak melakukan pembunuhan, untuk apa dia membunuh, apakah anak ini merintangi hubungan yang terjadi diantara orang tua  mereka. Kalau pacaran dengan seorang wanita yang punya anak, justru dia mendekati anaknya. Kita serahkan ke majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini” pungkasnya.

Kelalaian

Pada kesempatan yang sama penasehat hukum terdakwa Yudha Arfandi, Dahliun Sailan, SH, MH  mengatakan, pendapat ahli hukum pidana di persidangan  delik dan motif apakah kematian tersebut, direncanakan atau tidak bisa dilihat  pasal apa yang dikenakan kepada pelaku.

Adapun Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Dahlian mengatakan, menurut pendapat ahli pidana di dipersidangan,  pasal 338 itu pembunuhan biasa tanpa pemberatan dan pasal 340 itu pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu dia harus merencanakan seperti apa. Sepanjang tidak memenuhi tidak boleh menerapkan pasal itu. Sementara pasal peradilan anak boleh dilihat rumusan kalau di situ menyuruh melakukan, siapa yang disuruh.

Dahlian menambahkan, menurut ahli pidana pasal yang tepat dikenakan kepada Yudha Arfandi adalah pasal 359 yaitu tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

“Yudha Arfandi bertujuan untuk melatih almarhum supaya pintar berenang seperti anak perempuannya,  namun dalam perjalanan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kenapa itu bisa terjadi itulah kelalaian dia” pungkasnya.

Keluarga Terpukul

Sementara keluarga Yudha Arfandi mengklarifikasi berbagai tuduhan kepada keluarganya yang diberitakan melakukan kekerasan usai persidangan Yudha Arfandi baru-baru ini.

“Kami kecewa atas sejumlah pemberitaan yang menuduh keluarga kami yang melakukan keributan usai persidangan. Pada hal selama ini kami sudah cukup sabar meski orang tua saya sering diolok-olok” ujar Mutia, adik Yudha Arfandi, Jumat (13/9/2024).

Mutia mangatakan, dirinya mewakili keluarga memberanikan diri melakukan klarifikasi kepada media,  selama ini keluarganya sudah menerima hujatan ditengah dakwaan pembunuhan terhadap abangnya Yudha Arfandi.

“Kami juga berharap publikasi mengenai dugaan kematian Dante sesuai dengan fakta,  jangan membuat opini kepentingan pribadi seseorang saja” pungkasnya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, SH  menunda sidang minggu depan  dengan agenda pembacaan tuntutuan jaksa penuntut umum (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare