Jakarta, Pelanginews
Sidang kasus dugaan pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara dengan cara menenggelamkan ke kolam renang oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/6/2024).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan , SH itu Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Dalam jawabannya Tim JPU menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas nyawa orang lain.
Dakwaan kedua sebagaimana diatur pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwannya JPU Sobrani Binzar menyebutkan Raden Andante Khalik Pramudityo (6) meninggal dunia disebabkan ditenggelamkan dengan sengaja sebanyak 12 kali di kolam renang kedalaman 1,5 meter yang digunakan orang dewasa dengan durasi detik-detik yang berbeda sesuai dengan rekaman CCTV kolam renang Taman Tirta Mas, Palem Indah Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024)
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, SH dengan anggota Heru Kuntjoro, SH dan Novian, SH menunda sidang sampai Senin depan dengan agenda pembacaan putusan sela (lm)