Terdakwa Mantan Manager Suzuki Finance Memohon Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Terdakwa Ali Maulidi SH mantan Manajer PT Suzuki Finace Indonesia membacakan
pleidoi atas dirinya dalam sidang lanjutan perkara No. 189/ Pid.Sus/2024/ PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/9/3024)

Bacaan Lainnya

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Herbert Harefa, SH, MH dengan anggota Donni Dortmunt SH dan Rudy Repli Siregar SH, Ali Maulidi membacakan pledoinya, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum.

“Mohon majelis hakim  memutuskan perkara saya dengan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah, dia tidak melakukan tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik, serta membebaskan dari tuntutan JPU, memulihkan nama baik serta harkat nama baik.

“Mohon putusan yang seadil adilnya” imbuhnya.

Sidang sebelumnya JPU, Rita Meilani SH menuntut terdakwa 8 bulan penjara, dengan dakwaan pasal 311 KUHP jo Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.

Dalam persidangan Ali mempertanyakan perjuangan sebagai karyawan dan menulis surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) patut di pidana.

“Memperjuangkan hak normatif sebagai karyawan serta menulis dan menyampaikan apa yang dirasakan kepada komisaris dan menyampaikan pengaduan ke OJK sesuai peraturan perusahaan patutkah saya di pidana ?” Tanya Ali dalam persidangan.

Demosi, skorsing dan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perusahaan.

Juga laporan perusahaan atas dirinya dengan tuduhan turut serta melakukan pengalihan barang jaminan fiducial, penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Timur. Hasil penyidikan Polda Jatim, tidak ditemukan peristiwa pidana dan diterbitkan SP3 tangal 28 Februari 2023. No. SP3/1189.A/II/ RES.1.11/2023.

Merasa diperlakukan tidak adil, semena- mena dan tidak sesuai aturan oleh perusahaan ( dalam hal ini Dewan Direksi). Terdakwa bersurat kepada Komisaris Independen dan OJK.

Seiji Itayama atas nama PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) melaporkan terdakwa dengan tuduhan Penghinaan dan Fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare