Batam. Pelanginews
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan satu dari empat usulan pemekaran wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yakni pembentukan Kabupaten Kundur, masuk dalam pembahasan 65 daerah otonomi baru (DOB).
“Kemarin DPR (Komisi II) ke sini untuk melihat kondisi kesiapan Kundur sebagai daerah otonomi baru. Yang 65 DOB tersebut masih kami bahas dengan DPR,” kata Gamawan Fauzi di Batam, Senin.
Ia mengatakan, sebanyak 65 usulan DOB tersebar di berbagai wilayah di Indonesia tersebut masih terus dibahas bersama DPR, sedangkan 22 lainnya diharapkan dibahas kemudian.
“Yang 65 tidak dihentikan. Tetap kami bahas. Kami akan selesaikan yang 65 dulu baru yang 22 lainnya,” kata dia.
Gunernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengatakan untuk tiga daerah lain yaitu dua di Kabupaten Natuna dan satu di Kabupaten Bintan masih belum masuk dalam 65 DOB tersebut.
Untuk pemekaran dua daerah di Natuna, kata dia, pemerintah pusat masih mempermasalahkan syarat minimal lima kecamatan yang belum terpenuhi.
Namun, kata dia, diharapkan pemerintah pusat tidak berpegang pada syarat lima kecamatan untuk satu kabupaten tetapi dasar pemikirannya adalah daerah perbatasan.
“Kami menekankan untuk perbatasan. Sehingga butuh perhatian khusus. Kami juga sudah sampaikan kepada Komisi II saat berkunjung ke Batam. Mudah-mudahan masa sidang berikutnya bisa dibahas,” kata Sani.
Sani berharap, untuk pemekaran Kabupaten Bintan juga dapat dibahas bersama dua wilayah pemekaran di Natuna tersebut.
“Kami harapkan keempat-empatnya bisa memenuhi syarat. Karena Kepri merupakan perbatasan dan perlu perhatian khusus,” kata dia.
Sani juga mengatakan, pihaknya akan membangun sejumlah fasilitas di Kundur agar segera menjadi kabupaten sendiri terpisah dari Karimun.
“Kami sudah merencanakan pembangunan rumah sakit. Tentu fasiitas pendukung lain sebagai sebuah kabupaten juga akan dibangun,” tambahnya. (ant/red)