Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang dakwaan kasus fitnah terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Kamis (27/8/2026).
Hakim awalnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Jaksa kemudian melimpahkan kembali dakwaan terhadap Tifa.
Dalam dakwaan terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwa dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa menyebut unggahan Tifa di media sosial dianggap memuat fitnah terhadap Jokowi.
“Kerugian imateriel, yaitu tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata JPU dalam sidang.
Menurut JPU, hasil uji saat tingkat penyidikan menunjukkan dokumen ijazah Jokowi identik saat dicocokkan dengan 14 dokumen ijazah UGM atau merupakan produk cetak yang sama.
Atas hal tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Tifa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (lm)






