Hakim Kabulkan Praperadilan Parulian Tampubolon Terkait Kasus Mesin Jahit

Jakarta, Pelanginews

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan praperadilan Parulian Tampubolon terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit. Dalam putusannya, Hakim tunggal Arif Yudiarto menyebutkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. (27/8/20026)

Bacaan Lainnya

Parulian Tampubolon mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada tahun anggaran 2022 s.d 2024 pada 18 Mei 2026 bersama Der dan IY.

Pada pertimbangannya hakim menyebutkan laporan hasil audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur tidak terinci mulai tahun 2022, 2023 hingga 2024, sehingga tidak bisa diglobalkan untuk menentukan seorang jadi tersangka, harus dipisah kerugiannya, karena pemohon hanya satu tahun menjabat sebagai Kasudin PPKUKM Jakarta Timur.

Dalam kasus ini disebutkan pada 30 April 2026 hasil ekspos penyidikan Kejari Jaktim menyatakan pemohon sebagai tersangka dan pada saat dilakukan pemanggilan 18 Mei 2026 pemohon dipanggil tim penyidik sebagai saksi, pada hari yang sama ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Hal ini tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi tersangka ini untuk menggunakan atau mempertahankan hak-haknya, sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang dinilai belum mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Dalam putusan ini hakim menyatakan tidak menghalangi penyidik melakukan penyidikan kembali atau menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka sepanjang didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang benar.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, PAR selaku PPK tahun 2022, serta DER yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait