Tersangka Kasus Ekspor Emas Ilegal Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur

Jakarta, Pelanginews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka inisial HH dari penyidik pada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus (28/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono mengatakan tersangka HH diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

“Barang yang diekspor tersebut berupa 6 (enam) koli perhiasan emas dan koin emas yang merupakan hasil penindakan Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP A Jakarta di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB” ujar Yogi

Dia menambahkan tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2026 s/d 16 September 2026.

Atas perbuatan tersangka tersebut, HH diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait