Dugaan Korupsi Mesin Jahit, Penetapan Tersangka Irma Yuliani Tidak Sah

Jakarta, Pelanginews

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengabulkan permohonan Irma Yuliani, tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya yang dibacakan pada sidang terbuka di PN Jakarta Timur, hakim menyebutkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. (11/8/20026)

Irma Yuliani dikaitkan dengan PT Selaras Cipta Sempurna, perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kasudin PPKUKM Jakarta Timur Par dan Der.

Pada pertimbangannya hakim menyebutkan, alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan pemohon sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IRM sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, PAR selaku PPK tahun 2022, serta DER yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait