Mahkamah Agung Tolak Kasasi Penuntut Umum Kasus Penjaga Kost Talenta Home

Jakarta, Pelanginews

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dalam kasus perbuatan cabul di Kost Talenta Home, Duren Sawit Jakarta Timur. G Harsono yang bekerja sebagai penjaga rumah kost Talenta Home divonis 1 taun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum G. Harsono Leo Badok mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur kepada G Harsono telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum.

Leo Badok menambahkan, pada putusan Mahkamah Agung No.9856 K/Pidsus/2026 tanggal 28 Juli 2026, Hakim Ketua Mahkamah Agung Yanto dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Pada tahap penuntutan JPU Sorta Apriani Theresia menuntut G Harsono 3 tahun penjara. JPU banding atas putusan majelis hakim dan banding ditolak.

Leo Badok bersyukur atas putusan Mahkamah Agung, karena kliennya hanya menjaga kost yang ditugaskan oleh pemilik kost.

Pada Kasus Open BO di Kost Talenta Home Duren Sawit telah divonis empat terdakwa, yaitu pemilik kost Erlina Bukit 1 tahun penjara, Abdul Azis divonis 4 tahun penjar dan  Ipan Dwi Ramadani  divonis 4 tahun penjara. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait