Jakarta, Pelanginews
Dewan Pimpinan Nasinal Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (DPN ASPANJI) mendorong serapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
ASPANJI juga mengimbau instansi pemerintah membeli dan terus menggunakan produk dalam negeri, baik di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD dalam memenuhi kebutuhannya melalui proses PBJP.
Ini disampaikan Ketua DPN ASPANJI, Ir Effendi Sianipar MM MSi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026), disela kegiatannya di Jakarta.
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, PBJP yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah dan pola kerja sama dengan pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, harus terus mendorong optimalisasi TKDN, yang merupakan persentase dari nilai komponen produksi untuk berbagai produk yang dibuat di dalam negeri, baik berupa jasa dan barang.
lr. Effendi Sianipar juga mengatakan, DPN ASPANJI saat sudah ada pembentukan Kantor Bantuan Hukum Aspanji bertujuan untuk membantu para anggota Aspanji yang menghadapi masalah hukum.
Pembentukan itu mengacu pada tugas dan kewenangan KADIN yang telah
menerbitkan Surat Keputusan Dewan pengurus KADIN tentang Perpanjangan Akreditasi DPN ASPANJI sebagai
penerbit seftifikat kompetensi dan kualifikasi perusahaan.
“Dengan telah dikukuhkannya penyempurnaan Bentuk dan Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Nasional ASPANJI, maka untuk dapat membantu permasalahan hukum bagi anggota ASPANJI, DPN
ASPANJI perlu membentuk Kantor Bantuan Hukum ASPANJI & Partners,” ujar Effendi.
Ditegaskannya, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah terjadi persaingan yang sangat ketat dan sering terjadi persaingan yang tidak sehat dan berhadapan dengan masalah hukum.
“Pada situasi seperti ini ASPANJI hadir membantu anggotanya yang mengalami masalah hukum dalam bidang pengadaan barang dan jasa, mulai dari konsultasi hukum ataupun pendampingan hukum baik perdata ataupun pidana” imbuhnya.
Dia menambahkan DPN ASPANJI merekrut personel yang profesional di bidang hukum dan bidang pengadaan barang dan jasa untuk membantu anggota ASPANJI. Saat ini Aspanji mempunyai sekitar 30 ribuan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Bantuan Hukum ASPANJI & Partners tetap melakukan koordinasi dan bertanggunjawab sepenuhnya
dengan DPN ASPANJI. (lm)






