Ketua Umum Aspanji Ir. Effendi Sianipar: Uang Muka Proyek UKM Wajib

Jakarta, Pelanginews

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Ir. Effendi Sianipar meminta pemerintah mewajibkan pemberian uang muka kepada pengusaha golongan kecil dan menengah yang dipercaya untuk mengerjakan proyek pemerintah di Kementrian/Lembaga/Pemda/BUMN. Hal ini untuk menyelamatkan para pengusaha golongan kecil/menengah yang saat ini kondisi terpuruk akibat berbagai regulasi yang lebih berpihak kepada pengusaha besar.

Bacaan Lainnya

“Aturan bisa dirubah, kami minta pemerintah melakukan terobosan dengan merevisi aturan yang tidak mewajibkan uang muka untuk perusahaan yang melaksanakan proyek di Kementerian/Lembaga/Pemda/BUMN” ujar Effendi Sianipar usai bertemu dengan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Kantor LKPP, Kuningan (13/9/2026).

Menurut dia pemberian uang muka diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025, tetapi tidak bersifat mandatory, tergantung pemberi pekerjaan. Aturan ini tidak adil bagi pengusaha kecil dan terbuka peluang untuk melakukan persekongkokolan, pada hal pemberian uang muka membantu pemerintah mempercepat penyerapan anggaran dan mempercepat perputaran ekonomi.

Dia mengatakan dalam diskusi dengan LKPP disampaikan berbagai permasalahan pengusaha saat ini, khususnya golongan pengusaha kecil menengah yang terpuruk akibat persaingan tidak sehat dan semakin terpuruk karena regulasi yang berpihak pada pengusaha besar.

“Pengusaha kecil sudah pasti kalah bersaing dengan pegusaha besar dan pabrik pada Pengadaan Barang dan Jasa, karena mereka yang punya barang harganya pasti lebih murah” imbuhnya.

Effendi yang pernah jadi anggota DPR- RI dua periode menambahkan matinya dunia usaha saat ini juga akibat semakin maraknya persekongkolan antara pengusaha dan pengambil kebijakan karena memang sistemnya memungkin untuk melakukan hal itu.

“Sistem yang diberlakukan saat ini, e-purchasing sulit dikontrol publik, penentuan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan, sepenuhnya ada pada pihak pemberi pekerjaan. Siapa yang dekat pemberi pekerjaan dialah yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan. Sistem mini kompetisi yang diterapkan tahun ini juga tidak menunjukkan adanya kontrol dam partisipasi publik dalam transparansi pengelolaan anggaran” ujarnya.

Dia melanjutkan, Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) yang dia pimpin sejak tahun lalu mempunyai anggota 30 ribu lebih dan tersebar di seluruh Indonesia, namun saat ini hanya tinggal 1000 anggota. Para pengusaha Aspanji tersebut kalah bersaing dengan pengusaha besar dan pengusaha yang mempunyai jaringan yang kuat di pemerintahan.

“Aspanji mendirikan Kantor Bantuan Hukum untuk mengadvokasi anggota nya dan melakukan pendampingan hukum baik perdata maupun pidana. Selain itu Kantor Bantuan Hukum Aspanji juga melakukan kajian pada aturan-aturan Pengadaan Barang dan Jasa yang tidak berpihak pada pengusaha kecil, salah satunya peraturan tentang wajib uang muka untuk pengusaha kecil” imbuhnya.

Pada pertemuan dengan Aspanji, Jajaran LKPP dihadiri para Deputi dan Direktur masing masing bidang. Sementara Aspanji dipimpin Ketua Umum Ir. Effendi Sianipar, Teddy Surya, Dr.Ir. Rudy Siahaan, Ir. Dachlan Muhamad, Hamdani Erwin, Parasian Simbolon, Lodewyk Manik dan Frans Sihaloho.

Pembuat Kebijakan

Sementara pihak LKPP mengatakan pihaknya hanya pembuat kebijakan, pelaksanaan sepenuhnya ditangani Kementriam/Lembaga/Pemda/BUMN.
Direktur Kebijakan LKPP, Emin mengatakan permintaan Aspanji untuk mewajibkan uang muka bagi pengusaha golongan kecil dan menengah jadi catatan penting untuk LKPP dalam pembuatan regulasi revisi Perpres No 46 tahun 2025.

Dia mengatakan pihaknya akan menyertakan Aspanji dalam pembahasan regulasi terkait aturan pengadaan barang dan jasa.

“LKPP banyak program terkait pengadaan barang dan jasa, nanti kami libatkan anggota Aspanji untuk berpartisipasi. Bulan depan LKPP ada program untuk pengusaha kecil menengah di Gorontalo, nanti anggotanya yang di Gorontalo bisa berpartisipasi” ujarnya.

Terkait dengan permintaan Aspanji untuk dilibatkan anggotanya dalam pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang Koperasi Merah Putih, Emin mengatakan Pembangunan Infrastruktur dan pengadaan barang telah diatur pada Instruksi Presiden No. 17 tahun 2025, tidak mengacu pada Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Pada Inpres tersebut pengelolaan Koperasi Merah Putih sepenuhnya wewenang Agrinas.

Pelaku UKM di SIKAP

Pada diskusi tersebut, LKPP juga mengungkap data perusahaan UKM yang terdaftar di SIKAP yang hanya 420.612 perusahaan, pada hal data BPS ada 60 jutaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Fakta tersebut perlu kajian, dimana masalahnya para pelaku ekonomi mikro kecil dan menengah tidak mendaftar di sistem elektronik para pelaku ekonomi pengadaan barang dan jasa.

Sesuai domisili

Pada kesempatan tersebut LKPP mengungkapkan rencana afirmasi kepada pengusaha lokal untuk pekerjaan jasa konstruksi. Hal ini untuk melindungi para pengusaha kecil di daerah masing-masing. Untuk proyek dengan anggaran maksimal Rp 2 miliar diperuntukkan bagi perusahaan yang berdomisili di Kabupaten/kota pelaksanaan proyek tersebut, untuk proyek dengan nilai 2 s.d 7 5 miliar diperuntukkan untuk perusahaan yang berdomisili di provinsi pelaksanaan proyek. Sementara untuk DKI Jakara hanya perusahaan yang berdomisili di Jakarta yang bisa mengikuti proyek dengan nilai 7,5 miliar (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait