Jakarta, Pelanginews
Pemprov DKI Jakarta menggalakkan pengawasan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) terhadap seluruh SPBU di Jakarta.
Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat konsumen terhadap pembelian BBM diprioritaskan terhadap 10 SPBU yang dilintasi jalur mudik untuk menghindari kerugian para pemudik.
Pemprov DKI melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah melakukan pengawasan UTTP terhadap sejumlah SPBU yang dilintasi jalur mudik.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan di SPBU bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran BBM dalam upaya melindungi konsumen khususnya para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan penggunaan alat UTTP, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta tanda tera,” ujar Ratu di Jakarta, Senin (25/3/2024)
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan seluruh pompa ukur bahan bakar minyak bertanda tera sah yang berlaku dan kesalahan masih dalam batas yang diizinkan (lebih kurang 0,5 persen).
“Artinya, SPBU yang dilakukan pengawasan hasilnya aman dan dapat ditoleransi. Namun pemeriksaan tetap akan dilakukan dalam beberapa hari ini untuk menghindari ulah nakal dari pengelola SPBU. Jika ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk menyegelnya,” Ungkap, Ratu.
Pengawasan metrologi secara rutin dilakukan pada suasana hari libur nasional. Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di 10 titik SPBU, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Adapun ke-10 SPBU tersebut adalah.
1. SPBU 34-12602 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,
2. SPBU 34-12605 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,
3. SPBU 33-13401 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur,
4. SPBU 34-13422 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur,
5. SPBU 34-11714 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat,
6. SPBU 34-11705 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat,
7. SPBU 34-13908 Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur,
8. SPBU 34-13911 Jalan Cakung Cilincing Timur, Jakarta Timur,
9. SPBU 34-14204 Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan
10. SPBU 34-14413 Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.
Pengawasan tersebut menindaklanjuti Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Surat tersebut mengimbau Pemerintah Daerah seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengawasan UTTP dan Satuan Ukur pada jalur mudik pada minggu ke-3 Maret 2024. (dm)