Dokter Tifa Yakin Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Jakarta, Pelanginews

Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri (Jakarta Timur,(17/9/2026). Adapun agenda sidang
adalah penyampaian nota perlawanan kedua dari tim kuasa hukum Dokter Tifa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dalam nota perlawanan yang dibacakan bergantian oleh tim pembela Dokter Tifa, majelis hakim diminta menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut Dokter Tifa dakwaan terbaru yang diajukan JPU memiliki substansi yang hampir sama dengan dakwaan pertama.

Ia menyebut dakwaan sebelumnya berjumlah 37 halaman, sedangkan dakwaan terbaru berkurang sekitar 10 halaman. Secara substansi tidak ada yang berubah dalam dakwaan dan dia yakin akan diterima dalam bentuk amar putusan di mana dakwaan itu akan batal demi hukum.

Menurut dia, perubahan dalam dakwaan terdapat pada bagian resume hukum yang mencantumkan KUHP lama dan KUHP baru.

Dalam nota tersebut, tim hukum juga mempersoalkan objek elektronik yang disebut dalam Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka turut mempertanyakan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik yang disebut belum diterima oleh tim penasihat hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati itu ditunda dua minggu dan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2026) dengan agenda keterangan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan JPU yaitu Lechumanan, Andi Kurniawan dan Samuel Sueken. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait