Roy Suryo Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Kepada Joko Widodo

Jakarta, Pelanginews

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, (17/9/ 2026)

Bacaan Lainnya

Roy sebelumnya lima kali mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya.

JPU mendakwa Roy melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial terkait keaslian ijazah Sarjana Jokowi.

Dalam dakwaan disebutkan ada tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (Sarjana) Ir H Joko Widodo adalah palsu.

Jaksa menyebut tiga unggahan itu terdiri dari dua video YouTube dan satu unggahan X, termasuk dari akun @EggiSudjanaChannel dan @doktertifa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tudingan tersebut kemudian berkembang melalui berbagai unggahan lain yang diperlihatkan kepada Jokowi.

Dari 28 unggahan yang dikumpulkan dalam rentang 22 April hingga 21 Mei 2025, jaksa menyebut tujuh di antaranya memuat perbuatan Roy.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi disebut meminta timnya mengumpulkan konten lain yang memuat tudingan serupa.

Kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan bantahan mengenai tudingan ijazah palsu tersebut. Sehari kemudian, UGM juga memberikan keterangan mengenai status Jokowi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan hingga dinyatakan lulus.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro menyatakan Jokowi tercatat menjalani pendidikan di UGM dan lulus pada 5 November 1985.

Jaksa juga menyebut Roy membahas polemik tersebut melalui analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dan kecerdasan buatan atau AI.

Atas perbuatannya, Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider menggunakan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati itu ditunda dua minggu dan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2026) dengan agenda nota perlawanan dari terdakwa (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait