Jakarta, Pelanginews
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perampingan organisasi pada tahun depan. Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan mendorong agar Perda tentang OPD bisa segera diterbitkan. Karena batas waktu dari Pemerintah Pusat untuk melakukan perampingan organisasi harus dilakukan mulai Januari 2017 mendatang.
“Salah satu tugas saya sebagai Plt adalah mendorong Perda OPD bisa ditertibkan. Selanjutnya dilakukan perampingan organisasi mulai tahun depan,” kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/11).
Soni sapaan akrabnya menambahkan, dengan diterapkannya OPD ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk bisa menyesuaikan. Selain itu, setiap jabatan harus ada standar kompetensi. “Pembinaan institusi harus jalan, sejalan dengan tugas saya juga sebagai Dirjen Otda. Harus ada standar kompetensi tiap jabatan dan akan kita mulai per 1 Januari 2017,” ujarnya.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta, Danny Sukma mengatakan, selain Perda, perampingan organisasi di Jakarta juga masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur untuk Daerah Khusus.
“Karena belum keluar Permendagrinya jadi belum bisa dilaksanakan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Seperti Jakarta, Yogyakarta, Papua dan Aceh belum melaksanakan Peraturan Pemerintah itu. Sementara daerah lain sudah,” tandasnya. (bj/amb)