Jakarta, Pelanginews
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat 20 Desember 2016 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI.
“20 Desember nanti harus menyerahkan LPSDK selama kurun waktu sejak dimulai masa kampanye pada 28 oktober 2016 sampai sekarang,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat.
Dalam kurun waktu itu, kata dia, diperkirakan semua pasangan calon sudah menerima banyak sumbangan dari berbagai sumber, baik perorangan maupun perusahaan.
Ia menegaskan, laporan itu harus mencantumkan besarnya uang sumbangan dan identitas jelas penyumbang dana kampanye.
Pasangan calon memiliki tiga kali kewajiban melaporkan dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye saat menyerahkan rekening khusus untuk dana kampanye dan LPSDK pada 20 Desember.
Selanjutnya laporan dana kampanye terakhir setelah masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017.
“Pada 12 Februari nanti mereka harus melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye,” tandas Sumarno.
Laporan terakhir itu, katanya, harus mencantumkan seluruh penggunaan dana kampanye disertai bukti.
Setelah laporan diterima, KPU Provinsi DKI akan menyerahkannya kepada akuntan publik untuk diaudit dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.
Jika ditemukan sumbangan dana yang tidak sah dan bermasalah, antara lain sumbangan asing, sumbangan dari BUMN atau BUMD, sumbangan melebihi ketentuan perorangan Rp75 juta perusahaan Rp750 juta, maka akan diserahkan kepada kas negara.
“Pasangan calon pasti berhati-hati karena ada implikasi dana dari sumber tidak sah akan bermasalah,” kata Sumarno.(ant/amb)