YLKI Tegaskan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label Berpotensi Diproses ke Ranah Pidana

Jakarta, Pelanginews

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai beras fortifikasi yang kandungannya tidak sesuai label melanggar hak konsumen dan berpotensi diproses ke ranah pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menyampaikan hal itu menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen senilai sekitar Rp89 triliun.

Atas hal itu, YLKI mendorong pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut dan membuka informasi kepada publik untuk memastikan masyarakat memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan.

Ia mengatakan konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Karena itu, apabila kandungan beras tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label, pelaku usaha dapat dianggap melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

“Konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Niti.

Ia menyoroti temuan dugaan beras fortifikasi yang setelah diuji laboratorium tidak memiliki kandungan sesuai dengan yang dicantumkan pada label.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai ketidaksesuaian administratif karena informasi pada kemasan menjadi dasar konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.

Dia mengatakan ketentuan tersebut secara spesifik telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan merujuk Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan etiket, label, maupun manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” jelasnya.

Niti menegaskan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dapat masuk ranah pidana apabila investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YLKI mendukung langkah Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian dan kementerian maupun lembaga terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran serta memastikan pembuktiannya melalui proses hukum.

Menurut Niti, pengawasan pemerintah menjadi penting karena masyarakat tidak memiliki kemampuan membuktikan kesesuaian kandungan zat gizi beras fortifikasi tanpa melalui pengujian laboratorium yang memadai.

Ia menjelaskan pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar perlu diperkuat agar keterbatasan konsumen dalam memverifikasi kandungan pangan dapat diimbangi pengawasan pemerintah yang efektif dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut menyebabkan pengaduan konsumen selama ini lebih banyak berkaitan dengan harga beras yang lebih mahal serta perbedaan informasi fortifikasi yang tercantum pada kemasan.

Menurut Niti, konsumen tidak memiliki kemampuan memastikan kandungan gizi yang dijanjikan sehingga kebingungan muncul ketika menemukan perbedaan harga dan informasi pada berbagai merek beras fortifikasi.

Ia menilai konsumen bersedia membayar lebih mahal karena mempercayai informasi pada kemasan, sehingga ketidaksesuaian kandungan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus menghilangkan manfaat yang dijanjikan.

Niti menegaskan kerugian akibat dugaan pelanggaran tersebut dapat dialami seluruh konsumen tanpa membedakan wilayah maupun tingkat ekonomi karena hak perlindungan konsumen berlaku bagi setiap orang.

YLKI mendorong pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar demi mencegah kerugian konsumen, serta meminta adanya penguatan pengawasan pangan agar produk sesuai standar dan informasi pada kemasan. (ant/lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait