Jakarta, Pelanginews
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan hingga 2024 belum ditetapkan, namun banyak perdebatan tentang program-program yang digagas dan dikerjakan Anies Baswedan selama menjadi Gubernur.
Menurut Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad, Pj Gubernur yang menggantikan Anies setelah masa jabatan Anies sebagai gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 wajib mengacu pada Pergub Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang menjadi panduan kineja Pj Gubernur.
“Orang banyak yang khawatir kalau setelah Anies nggak jadi gubernur,program-programnya akan mangkrak atau diabaikan. Menurut saya itu kemungkinan nggak terjadi karena ada Pergub tentang RPD 2023-2026,” kata Syaiful di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut dia, Pergub RPD itu disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, pada desideratum kesatu huruf c disebutkan bahwa “Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah Sebagai Pedoman Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-3026″.
Sementara desideratum kedua menyatakan; “Rancangan Pembangunan Daerah 2023- 2026 ditetapkan dengan Perkada“.
Dikuti dari dokumen Pergub RPD DKI Jakarta 2023-2026 yang diteken Anies Baswedan itu memiliki tujuh ruang lingkup.
Pasal 2 ayat (1) RPD itu menyebutkan; Ruang lingkup RPD meliputi :
a. Isu Strategis;
b. Kebijakan Keuangan Daerah;
c. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah;
d. Tujuan dan Sasaran;
e. Program Prioritas Daerah;
f. Program Perangkat Daerah, dan;
g. Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif.
“Terdapat dua isu besar yang perlu diperhatikan dalam perumusan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 yaitu isu pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun 2020 serta isu perpindahan Ibukota Negara. Isu pandemi merupakan sebuah pembelajaran besar dalam sisi pembangunan kota, dimana perencanaan pembangunan kota seyogyanya mempertimbangkan shock akibat bencana salah satunya bencana non-alam bidang kesehatan,” demikian tertulis pada Bab Pendahuluan pada bagian latar belakang RPD DKI Jakarta 2023-2026.
Syaiful mengatakan, dengan adanya RPD tersebut, siapapun yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj gubernur DKI Jakarta, maka tidak bisa berbuat seenaknya.
“RPD itu disetujui oleh Mendagri. Jadi, kalau Pj mau bertindak di luar yang sudah digariskan dalam RPD, maka harus seizin Mendagri,” katanya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memilih tiga calon Pj gubernur DKI Jakarta, dan telah pula diserahkan kepada Kemendagri untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.
Ketiganya adalah kepala Sekeretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (lm)