Jakarta, Pelanginews
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
“Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat,” ujar Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Pramono telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan tersebut.
Salah satu penyebab penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, adalah praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta.
Para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, namun dalam prakteknya menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.
“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Pramono.
Pembersihan di lokasi tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. “Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” ujarnya.
Pemprov DKI pun telah mengerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat proses pembersihan.
Selain itu, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.
Pramono menyebut, pihaknya terus memperketat pengawasan pengelolaan sampah di kawasan swasta. Tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut sampah, tetapi juga bagi penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, yang antara lain mengatur pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri wajib mengelola sampah di wilayahnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selain itu, pemegang izin pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin. (bs)







