Jakarta, Pelanginews
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat mengubah ketentuan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos), termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Menurut Pramono, penentuan desil merupakan kebijakan nasional, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
“Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin filandir dari Antara.
Kendati demikian, pihaknya akan membuat pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak memberikan dampak yang terlalu besar kepada masyarakat, terutama penerima bantuan KJP dan KJMU.
Namun Pramono menegaskan, keputusan mengenai desil tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya. Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” papar Pramono.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pramono menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur mekanisme penentuan desil penerima bansos di Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan DPRD DKI dalam rekomendasi terhadap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di DKI Jakarta,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty.
DPRD menilai penentuan desil penerima bansos perlu disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta. Sebab, kondisi dan beban hidup warga Jakarta dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain.
Untuk itu, DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menggunakan standar desil secara umum, tetapi memiliki aturan yang dapat menjadi dasar dalam menentukan penerima bansos di Jakarta (lm)







