Proyek Dibatalkan, 6 Pejabat DKI Digugat di PN Jakarta Pusat

Kusnadi Hutahaean, SH
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Pembatalan proyek pengadaan meubeler senilai Rp 29 miliar di Biro Umum, Pemprov DKI Jakarta digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh rekanan pemenang lelang.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, Kusnadi Hutahaean, SH, Laudin Napitupulu, SH dan Benny Hutabarat, SH dari Klinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Reg Perkara No. 601/Pdt.G/2014/PN.Jk.Pst, Rabu (24/12/2014).

Dalam gugatannya disebutkan, proses tender Pengadaan Meubeler Gedung Blok H Balaikota TA-2014 miliki Biro Umum Setda Prov DKI Jakarta dengan nilai  pagu +29 milyar itu telah selesai ditenderkan Pokja 1B ULP DKI Jakarta dan menetapkan PT. Dwitunas Mekarwangi (PT.DM) dengan nilai penawaran +Rp 25 Milyar sebagai pemenang lelang.

“Penetapan pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang No. 1138/I-BP/PP-PB/2015 Tgl 5 Nop  2014 ” ujar Kusnadi di Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia menambahkan, setelah penetapan pememang lelang,  Unit Layanan pengadaan (ULP) DKI Jakarta menyerahkan hasil lelang yang dibuat pada tanggal 14 Nopember  2014 dan diserahkan ke Biro Umum tanggal  17 Nopember 2014.  Pada  hari itu juga itu (17 Nopember 2014),  Dalminus Arman, S.Sos, SH. MAP selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) langsung menindak-lanjutinya dengan mengirimkan surat ke PT.DM untuk datang tanggal 18 Nopember  2014.

“Pada surat itu dipesankan agar PT.DM memberikan paparan pelaksanaan pekerjaan hanya dalam waktu 30 hari dan bersedia membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan. PT.DM telah memenuhinya dan kemudian PPK menyerahkan kepada PT.DM Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dengan No. 9250/SPPBJ-PPK-BU/XI/2014 tgl 18 Nop 2014” ujar Kusnadi yang juga pimpinan Klinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Namun PT. DM yang berharap harap akan segera memulai pekerjaan karena merasa sudah mengantongi SPPBJ, tiba tiba satu hari seterimanya SPPBJ itu Kepala Biro Umum Setdaprov DKI Jakarta Agustino Darmawan berkirim surat dengan No. 4640/-086.41 tgl 19 Nop 2014 ke PT.DM dan menyatakan “batal pelaksanaan pekerjaan” atas pertimbangan sepihak waktu tidak mencukupi lagi.

“PT.DM kecewa berat karena merasa pembatalan itu tidak masuk akal karena yang melaksanakan pekerjaan adalah PT.DM dan lagi pula satu hari sebelumnya PT.DM dihadapan PPK telah menyerahkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan selama 30 hari kalender. “ tambah Kusnadi yang didampingi Benny Hutabarat.

Rasa Keadilan

Kecewa atas tindakan Kepala Biro yang bertentangan nyata dengan tindakan PPK akhirnya PT. DM menempuh jalur hukum menggugat Kepala Biro, PPK ULP termasuk Setda dan Gubernur atas  alasan tindakan pembatalan Kepala Biro itu adalah murni perbuatan melawan hukum.

“Gugatan yang yang telah didaftarkan pada haru Rabu 24 Nop 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Reg Perkara No. 601/Pdt.G/2014/PN.Jk.Pst itu diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi PT.DM.  Tidak hanya itu, PT.DM juga akan mengajukan gugatan khusus terhadap Kepala Biro ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan direncanakan akan didaftrkan pada hari Jumat 26 Nop 2014 ini” pungkasnya.

Sementara Dalminus Arman, PPK Pekerjaan Pengadaan Meubeler Gedung Blok H Balaikota membenarkan pembatalan pekerjaan  tersebut. Namun dia enggan menanggapi gugatan yang diajukan rekanan.

“Benar telah dibatalkan” ujarnya  (lodewyk manik)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *