Sidang Gugatan Wanprestasi Bayar Utang di PN Jakarta Timur

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Seorang warga Durensawit, Jakarta Timur Henry Hutajulu mengajukan gugatan cedera janji/wanprestasi terhadap AHH terkait pembayaran utang sebesar Rp 235.000.000,009 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara MN yang alamatnya sama dengan AHH sebagai turut tergugat.

Bacaan Lainnya

Gugatan Hendri Hutajulu didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari “Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners” di PN Jakarta Timur dengan Nomor: 496/Pdt.G/ 2024/ PN. Jkt.

Sidang Gugatan wanprestasi tersebut digelar di PN Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024 dipimpin Ketua Majelis Hakim Dameria Simanjuntak. Pihak penggugat diwakili Elia Fransisco Silitonga dan tergugat AHH dan turut tergugat MN langsung hadir.

Dalam gugatannya disebutkan penggugat memberikan pinjaman sebesar Rp.250 juta kepada tergugat yang diberikan dua kali yaitu pada tanggal 19 Oktober 2020 sebanyak Rp 50 juta dan pada tanggal 5 November 2020 sebesar Rp 200 juta. Sebagai jaminan utang, tergugat memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366.

Disebutkan dalam perjanjian tergugat akan melakukan pelunasan pinjaman dalam jangka waktu 12 bulan serta membayar bunga sebesar Rp.5 juta dengan kesepakatan pelunasan tidak dicicil. Apabila pinjaman tidak dikembalikan dalam tenggang waktu yang ditentukan perhitungan bunga tetap berlaku.

Pada gugatan disebutkan pada 15 Januari 2021 tergugat membayar bunga sebesar Rp 5 juta dan pada 8 Januari 2022 tergugat mencicil utang pokok sebesar Rp.15 juta.

Akibat kelalaian tergugat tidak menyelesaikan kewajibannya, mengakibatkan penggugat mengalami kerugian.

Sidang gugatan wanprestasi tersebut merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Penggugat mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum sudah berusaha mengirimkan surat somasi terhadap tergugat, namun tidak ditanggapi.

“Akibat dari kelalaian tergugat tidak menyelesaikan kewajibannya kepada penggugat mengakibatkan penggugat mengalami kerugian, perbuatan yang telah dilakukan tergugat terhadap penggugat dapat dikualifisir sebagai perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1238 pasal 1239 dan pasal 1243 KUHPerdata,” demikian penggugat.

Sementara itu, pihak tergugat belum dapat menyampaikan keterangannya kepada awak media terkait gugatan wanprestasi tersebut. (ded/lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare