Jakarta, Pelanginews
Ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ekonom Senior Faisal Basri menyoroti kejanggalan tambahan Bantuan El Nino yang diberikan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ia mengatakan, El Nino sudah mereda pada Desember 2023, namun bantuan terkait gangguan iklim tersebut masih diperpanjang hingga Januari 2024.
“El Nino sudah mereda, tapi kenapa bantuan dilanjutkan? Ada kejanggalan,” ungkap Faisal dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin dilansir dari Antara.
Merujuk pada alasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Faisal menuturkan penambahan Bantuan El Nino diberikan berdasarkan permintaan masyarakat dalam sebuah dialog. Namun, dirinya menilai tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai masyarakat tersebut maupun dialog apa yang dimaksud.
Ia melanjutkan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun memprediksi El Nino terjadi di Indonesia pada Juni 2023, tetapi Bantuan Pangan El Nino pertama baru diberikan pemerintah pada November 2023.
Di sisi lain, Faisal berpendapat tidak ada urgensi pemberian Bantuan El Nino pada tahun lalu lantaran cuaca ekstrem pada 2023 tidak lebih tinggi dari 2019-2021 serta produksi beras 2023 hanya turun 645 ribu ton.
Dia menyebutkan pada 2023, hanya terdapat 1.261 kejadian bencana alam terkait produksi padi akibat cuaca ekstrem. Sementara pada 2019 terdapat 1.387 kejadian, 2020 sebanyak 1.386 kejadian, 2021 sebanyak 1.577 kejadian.
“Jadi ini hanya kepentingan untuk memenangkan pasangan calon tertentu saja,” katanya.
Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.
Masing-masing saksi diberikan waktu 15 menit dan untuk ahli 20 menit yang mana sudah termasuk dengan pendalaman.
Adapun terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (lm)