Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Derliana Melinda Sagala, mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Heru Kuntcoro, SH dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).
Dengan dukabulkannya permohonan Derliana Melinda Sagala, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer tahun 2022, 2023 dan 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Timur telah mengabulkan dua permohonan praperadilan dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kedua pemohon tersebut yaitu Irma Yuliana, Direktur PT Selaras Cipta Sempurna selaku vendor pengadaan mesin jahit Singer pada Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur tahun 2022, 2023 dan tahun 2024 dan Parulian Tampubolon, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur periode 2022.
Dalam pertimbangannya hakim Heru Kuncoro menyoroti pemanggilan Melinda Sagala oleh penyidik Kejari Jakarta Timur pada 18 Mei 2026, memberitahukan pemanggilan Melinda untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Melinda tidak dapat hadir karena sakit. Pada panggilan berikutnya Melinda hadir dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada hal Melinda belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Dalam pertimbangan lainnya hakim menyebutkan alat bukti yang digunakan penyidik pada waktu pemohon ditetapkan sebagai tersangka kurang kuat untuk
menunjukkan pemohon sebagai tersangka.
Hakim menilai penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan pemohon tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai upaya paksa yang dilakukan termohon.
Hakim juga memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Melinda dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Kelas I A setelah putusan praperadilan dibacakan
Meski penetapan tersangka tidak sah, menurut hakim putusan tersebut tidak menghalangi penyidik melakukan penyidikan kembali atau menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka sepanjang didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang benar.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin jahit di Sudun PPKUKM tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Mereka adalah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, PAR selaku PPK tahun 2022, serta DMS yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024 dengan dugaan kerugian negara Rp4 miliar lebih. Total anggaran pengadaan mesin jahit Singer untuk tiga tahun sekitar Rp9 miliar.
Terkait putusan PN Jakarta Timur tersebut Kejari Jakarta Timur masih mempelajari pertimbangan hakim.
“Terhadap putusan itu kita pelajari terlebih dahulu apa yang menjadi pertimbangan dari hakim guna menentukan langkah selanjutnya” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, melalui pesan elektronik kepada Pelanginews.com, Selasa (22/9/2026). (lm)





