Soal Pencoretan Bacaleg: Bedakan Caleg yang Bekerja di BUMN/BUMD dengan Caleg yang Mengabdi Sebagai Pengurus Organisasi

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Adanya tuntutan agar mencoret bacaleg yang belum menyerahkan surat keputusan mundur dari pekerjaannya sesuai Pasal 240 huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jangan sampai meluas ke bacaleg yang mengabdi sebagai pengurus organisasi berbadan hukum lainnya yang mendapat dana hibah dari negara.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Pemerhati Hukum Jakarta, Musa Marasabessy mengungkapkan, Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan salah satunya mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Menurut Musa, bacaleg yang harus mengundurkan diri adalah mereka yang menjadi karyawan/pegawai sebuah Badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara seperti misalnya BUMN/BUMD dan anak atau cucu usahanya. Bukan bacaleg yang mengabdi menjadi pengurus di sebuah di sebuah Badan atau Organisasi seperti KONI, MUI, Pramuka, organisasi cabang olahraga, KNPI, dan Ormas yang mendapat dana hibah dari Pemerintah.

“Jika semua organisasi berbadan hukum yang mendapat dana dari Pemerintah, anggota atau pengurusnya harus mundur saat menjadi bacaleg, maka semua anggota dan pengurus Parpol yang menjadi caleg juga harus mundur. Ini karena Parpol juga mendapat dana hibah dari Pemerintah. Jadi kita harus bisa membedakan antara caleg yang bekerja atau digaji dari Badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dengan caleg yang mengabdi di sebuah organisasi yang mendapat dana hibah dari Pemerintah,” tegas Musa Marasabessy di Jakarta, Selasa (17/10).

Dana hibah, lanjut Musa, adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah atau pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah. Jadi dana hibah ke organisasi sifatnya untuk pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang. Sangat berbeda dengan BUMN/BUMD dan anak usahanya yang merupakan entitas bisnis.

“Jadi saya berharap kita semua jernih memandang persoalan ini. Jangan sampai keliru memahami isi dan substansi aturan Undang-Undang Pemilu terutama terkait syarat pencalonan caleg,” pungkasnya.(lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *