Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang dijadwalkan digelar pada 6 Agustus 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan pelimpahan dilakukan pada Selasa 28 Juli 2026 kemarin.
Immanuel mengatakan bahwa sidang pertama akan dilakukan pada Kamis 6 Agustus pekan depan, dengan Ketua Majelis Hakim yakni Christina Endarwat dan anggotanya Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Immanuel menyebutkan, dengan adanya pelimpahan tersebut, maka sidang pertama akan dimulai dari awal dengan pembacaan dakwaan baru.
“Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. No perkara yang baru No. 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
PN Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.
Hal itu tertuang dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan. Menanggapi putusan itu Polda Metro Jaya buka suara. (lm)







