Jakarta, Pelanginews
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta PT mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan sidang pertama Praperadilan atas nama PT digelar pada Selasa (28/7/2026) oleh Hakim tunggal Maria Soraya Murniaty Sitinjak, SH.
“Pemohoh hadir Kuasanya, Termohon tidak hadir, sehingga oleh Hakim dipanggil kembali untuk hadir sidang berikutnya” ujar Immanuel Tarigan
Sementara Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Timur Yogi Sudarsono mengatakan pihak Kejari Jakarta Timur belum mengahadiri sidang Praperadilan karena masih mempersiapkan dokumen terkait praperadilan.
“Untuk sidang Praperadilan kemaren, dari pihak kita (Kejari Jakarta Timur) belum menghadiri sidang karena mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait sidang pra peradilan” ujar Yogi Sudarsono.
Pantauan di PN Jakarta Timur, pada hari yang sama PN Jakarta Timur juga menyidangkan gugatan pra peradilan oleh Hakim tunggal Dameria Simanjuntak. Pemohon dan para termohon menghadiri sidang tersebut
Gugatan praperadilan diajukan pemohon PA terkait ganti kerugian dengan termohon Kejari Jakarta Timur, Kementrian Keuangan, UPT Pusat Perlindungan Anak dan Perempuan, Balai Pemasyarakat Kelas I Jakarta Timur Utara dan Polda Metro Jaya. (lm)







