Suharso Dicopot dari Ketum PPP, Mardiono Ditunjuk jadi Plt

Muhammad Mardiono
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Bacaan Lainnya

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan menjelaskan bahwa ketiga majelis tersebut sudah menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Banten. Hasilnya pada hari ini adalah menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

“Pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom, dan pimpinan wilayah dari 29 Provinsi menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 – 2025,” ujar Usman, Senin (5/9/2022).

Dalam keterangan sebelumnya ia menjelaskan, Majelis Syariah Partai Persatuan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Ia menjelaskan, Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP telah tiga kali melayangkan surat permintaan agar Suharso mundur dari kursi ketua umum. Surat permintaan tersebut merupakan imbas dari sorotan dan kegaduhan yang dibuat oleh Suharso, yang berimplikasi kepada eksistensi partai.

Tiga Majelis PPP tersebut juga telah meminta pendapat hukum yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Serta, meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ujar Usman.

Ketua Majelis Syariah PPP, Mustofa Aqil Siradj disebutnya meminta agar fatwa tersebut harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader, dan simpatisan PPP seluruh Indonesia. Karena, di tangan para kyai, ulama, dan habaib inilah yang melahirkan partai berlambang Ka’bah itu.

“Selaku Ketua Majelis Syariah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berasaskan Islam ini,” ujar Usman.

Mukernas juga menunjuk Muhammad Mardiono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. Mukernas hanya menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP, sementara untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat oleh Arwani Thomafi. (dm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *