Bukan “Londo Ireng”, Musuh Bangsa Kini Adalah Penyalahgunaan Kekuasaan, KKN, Keserakahan & Kemiskinan

Istilah “Londo Ireng” mendadak menjadi perbincangan nasional setelah diucapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).

Ungkapan itu memicu beragam tafsir, mulai dari kritik terhadap pihak yang dianggap tidak memiliki semangat kebangsaan hingga kekhawatiran bahwa istilah tersebut dapat dipersepsikan sebagai pelabelan terhadap kelompok kritis, seperti jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun LSM.

Bacaan Lainnya

Perdebatan kemudian berkembang menjadi polemik publik. Sejumlah organisasi pers, seperti AJI, AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, dan PPMN, menyampaikan keberatan karena menilai istilah tersebut berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan sekaligus mengganggu iklim kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gelombang protes pun bermunculan di berbagai daerah. Mulai dari aksi jurnalis di Yogyakarta, Solo, Blitar, hingga kota-kota lainnya.

Di media sosial, istilah “Londo Ireng” bahkan menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat memahami pidato Presiden secara utuh, bukan hanya berfokus pada satu istilah. Pemerintah menegaskan substansi pidato Presiden adalah ajakan memperkuat persatuan nasional, optimisme, dan kepentingan bangsa.

Namun, di balik polemik tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab. Apakah musuh terbesar Indonesia saat ini benar-benar masih kolonialisme? Memahami Makna Historis “Londo Ireng” Dalam sejarah, istilah “Londo” merupakan sebutan masyarakat Jawa kepada orang Belanda, sedangkan “Ireng” berarti hitam. Secara kiasan, “Londo Ireng” digunakan untuk menyebut pribumi yang berpihak kepada pemerintah kolonial dan mengorbankan kepentingan bangsanya sendiri.

Karena lahir dari pengalaman kolonialisme, istilah tersebut sesungguhnya memiliki konteks sejarah yang sangat spesifik. Ia bukan istilah hukum, melainkan istilah sosial-politik yang menggambarkan situasi penjajahan pada masa lampau.

Indonesia Sudah Merdeka

Indonesia telah merdeka lebih dari 80 tahun. Kolonialisme fisik telah berakhir sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Memang, dalam kajian politik modern dikenal istilah neo-kolonialisme, yakni dominasi melalui ekonomi, teknologi, informasi, maupun geopolitik. Namun, ancaman terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini justru lebih banyak berasal dari dalam negeri.

Musuh bangsa hari ini bukan lagi tentara penjajah yang datang membawa senjata. Musuh sesungguhnya adalah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), keserakahan, kemiskinan, kesenjangan sosial, rendahnya integritas penyelenggara negara, serta pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Persoalan-persoalan itulah yang secara nyata menghambat kemajuan Indonesia.

Hukum Harus Menjadi Panglima

Konstitusi telah menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dengan demikian, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. KKN Masih Menjadi Ancaman Korupsi masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti bangsa. Praktik KKN tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk pelayanan publik, menghambat investasi, meningkatkan biaya ekonomi, memperlebar ketimpangan sosial, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 berada pada angka 3,85, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,92. Penurunan tersebut menunjukkan pembangunan budaya antikorupsi masih menghadapi tantangan besar

Keserakahan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Selain korupsi, penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi ancaman serius. Ketika jabatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok, maupun kroni, maka prinsip meritokrasi dan pelayanan publik akan runtuh.

Padahal, pejabat publik adalah pelayan masyarakat. Kepentingan rakyat semestinya selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kemiskinan.

Menurut data BPS, hingga Maret 2025 masih terdapat sekitar 23,85 juta penduduk miskin atau sekitar 8,47 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut menunjukkan masih banyak warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, hingga perumahan.

Kemiskinan dan ketimpangan sosial merupakan ancaman nyata terhadap persatuan bangsa. Pertumbuhan ekonomi tidak akan berarti apabila manfaatnya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Karena itu, pembangunan harus bersifat inklusif dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan berikutnya adalah tata kelola keuangan negara. Hingga akhir Maret 2026, posisi utang pemerintah tercatat mencapai Rp 9.920,42 triliun. Utang bukan sesuatu yang keliru selama digunakan secara produktif. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar tidak menjadi beban generasi mendatang.

Utang negara seharusnya diarahkan untuk investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, peningkatan produktivitas nasional, serta penciptaan lapangan kerja. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai arah kebijakan fiskal serta manfaat nyata penggunaan utang tersebut.

Kritik Adalah Bagian dari Demokrasi

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme checks and balances agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur konstitusi. UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga LSM memiliki fungsi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun demikian, kebebasan juga memiliki batas sebagaimana diatur Pasal 28J UUD 1945, yakni tetap menghormati hak orang lain, menjaga moralitas, keamanan, dan ketertiban umum. Karena itu, hubungan antara pemerintah, pers, akademisi, dan masyarakat sipil semestinya dibangun dalam semangat saling menghormati.

Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik yang konstruktif. Sebaliknya, kritik yang disampaikan masyarakat juga harus berbasis data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perjuangan Bangsa Abad ke-21 Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi negara maju. Kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, posisi geografis yang strategis, serta besarnya pasar domestik merupakan kekuatan nasional yang harus dikelola secara profesional.

Namun, seluruh potensi tersebut tidak akan menghasilkan kemajuan apabila bangsa ini masih dibayangi praktik KKN, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, rendahnya integritas, serta tata kelola pemerintahan yang lemah. Perjuangan bangsa Indonesia pada abad ke-21 bukan lagi mengangkat senjata melawan penjajah.

Perjuangan hari ini adalah membangun pemerintahan yang bersih, memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mempersempit kesenjangan sosial, dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, apabila istilah “Londo Ireng” dipahami dalam perspektif sejarah, maka maknanya harus ditempatkan pada konteks perjuangan melawan kolonialisme. Adapun dalam konteks Indonesia modern, tantangan terbesar bangsa bukan lagi penjajahan asing. Musuh sesungguhnya adalah penyalahgunaan kekuasaan, praktik KKN, keserakahan, kemiskinan, kesenjangan sosial, rendahnya integritas, serta tata kelola pemerintahan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Apabila seluruh elemen bangsa mampu bersatu menghadapi persoalan-persoalan tersebut, menegakkan hukum secara adil, memperkuat integritas, menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, serta menjadikan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan, Indonesia akan semakin kokoh mewujudkan cita-citanya sebagai negara yang maju, adil, makmur, dan sejahtera.

Oleh : Sugiyanto

Ketua Hasrat (Himpunan Masyarakat Nusantara)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait