Jakarta, Pelanginews
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua perusahaan dikenai uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin menegaskan, Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujarnya, Selasa (28/7/2026)
Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Helmy menegaskan, apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.
“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan serta mengajak masyarakat melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui kanal resmi Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI, agar ruang publik dan kawasan hijau tetap bersih, tertib, dan terlindungi,” tandasnya (*/bs)







