Ditolak Penghuni, 14 Rumah di Duren Sawit Tetap Dieksekusi

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Eksekusi 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur yang diwarnai kericuhan tetap dilanjutkan. Meski para penghuni rumah menolak, barang-barang penghuni dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam truk, empat rumah di Blok F1 dieksekusi pakai alat berat excavator.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan dua unit Excavator yang telah disiapkan memasuki lokasi rumah yang mau dieksekusi pada Pukul 12.30 WIB. Para penghuni terlihat panik dan berupaya negosiasi dengan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menunda eksekusi, namun tidak berhasil.  Barang-barang yang ada di dalam rumah dikeluarkan petugas, perabotan milik warga berupa tempat tidur, sofa, kasur dan peratalan lainnya diangkut petugas dengan menggunakan truk.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Marlin Simanjuntak mengatakan bahwa eksekusi rumah harus tetap berjalan karena secara hukum sudah mendapatkan perintah untuk segera mengeksekusi.

“Eksekusi terpaksa harus dilaksanakan karena keputusan sudah berkekuatan hukum demi menjaga marwah pengadilan, marwah hukum di negara kita ini, keputusan eksekusi harus dilaksanakan,” kata Marlin (16/3/2023)

Menurut Marlin, jumlah rumah yang akan dieksekusi ada 14 rumah, namun yang akan dieksekusi untuk dikosongkan baru 4 rumah.

Sementara praktisi Hukum, Kusnadi Hutahaean, SH mengatakan eksekusi di Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur banyak yang aneh dan ganjil karena para penghuni sudah punya sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sudah puluhan tahun ditempati, yang seteru di pengadilan kan pengembang dan pemilik tanah, kenapa penghuni sekarang yang  jadi korban. Untuk pertama kali kan harus melihat para penghuni sebagai pembeli yang beritikad baik. Melihat uniknya perkara ini negara harus turun dong, Aneh dan ganjil bos, lalu SHM itu kekuatan hukumnya apa ?” ujar Kusnadi Hutahaean, SH di lokasi  eksekusi Perumahan Taman Duren Sawit (16/3/2023).

Menurut Kusnadi yang juga pendiri Kantor Hukum Pengadanan Barang/Jasa Nusantara, kalaupun diperlakukan pembuktian negatif dimana SHM pun dapat dinyatakan batal sepanjang cukup alasan dan bukti, tempatnya ya di PTUN.

“SHM bisa batal karena pembuatannya non prosedural atau perolehan objek salah atau keliru. Ini kan SHM penghuni aman saja dipegang penghuni” tambahnya.

Dia juga mengatakan eksekusi rumah yang dibeli dengan prosedural dan telah dihuni puluhan tahun, membuat banyak masyarakat bertanya-tanya tentang kekuatan sertifikat yang diperoleh saat membeli rumah dari pengembang. Untuk itu dia mendorong negara membentuk lagi lembaga baru, Penjamin Keabsahan dan Kekuatan SHM (LPKK=SHM) (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *